Coba! Latihan Soal CPNS 2023 Tes Wawasan Kebangsaan
Seleksi CPNS 2023 sudah resmi dibuka bagi lulusan SLTA lewat jalur sekolah kedinasan.--Ist/Palpres--
BACA JUGA: Alhamdulillah, Kabar Baik Buat Guru Honorer, Bupati Tasik Sampaikan Prioritas yang Masuk PPPK
Sedang kan ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan dari hasil musyawarah serta konsensus dari masyarakat tersebut.
Ideologi terbuka bukan diciptakan oleh negara melainkan digali serta ditemukan oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, ideologi terbuka merupakan milik seluruh rakyat dan masyarakatlah yang menemukan ”dirinya” serta ”kepribadiannya” dalam ideologi tersebut.
Jadi, jika ditinjau dari nilai-nilai dasarnya, Pancasila dapat dikategorikan sebagai ideologi terbuka.
C. SISTEM NILAI YANG TERDAPAT DALAM PANCASILA
Sistem nilai merupakan buah pemikiran yang menyeluruh mengenai apa yang ada dalam pikiran seseorang atau masyarakat dalam skala mayoritas tentang sesuatu yang dipandang baik, berharga, maupun penting dalam berkehidupan. Sistem nilai mempunyai fungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat.
Nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan, keadilan yang bersifat universal, bersifat objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tentunya tidak diberi nama Pancasila.
Penjelasan nilai Pancasila yang bersifat objektif:
BACA JUGA: Sekda Ivan: Semua OPD Akan Turun Tangan Mengatasi Masalah Sampah
1. Hakikat rumusan dari setiap sila dalam Pancasila menunjukkan sifat-sifat yang universal dan abstrak karena pada hakikatnya Pancasila adalah nilai.
2. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sudah berlaku sejak zaman dahulu, masa kini, dan juga untuk masa yang akan datang bagi bangsa Indonesia dan bisa jadi untuk negara lain secara tidak langsung yang tercermin dalam adat istiadatnya, kebudayaan, maupun tata hidup kenegaraan dan tata hidup beragama.
3. Pancasila yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif karena menurut ilmu hukum di dalamnya memenuhi syarat-syarat sebagai pokok-pokok kaidah negara yang mendasar. Oleh karena itu, secara hierarki hukum yang berlaku di Indonesia Pancasila berkedudukan di tempat yang paling tinggi.
Maka secara objektif tidak diubah secara hukum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Konsekuensinya jika Pancasila diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: