Bupati Pangandaran Pastikan Kafe Prostitusi Ditutup, Siapkan Peraturan Daerah
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata-Deni Nurdiansah/radartasik.com-
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, selain Perda K3, mereka juga mengacu pada Perda Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam.
“Jadi cukup kuat alasan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang terindikasi mempraktikkan prostitusi,” jelasnya.
Dedih terus memantau lokasi tempat hiburan malam pasca penutupan.
“Ya walaupun tidak intens, tapi tetap ada pemantauan,” ucapnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: