UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4.900.798, Andriansyah Sebut Sudah Sesuai Permenaker
UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta pada tahun 2023.-Ruslan/Radartasik.com-
BACA JUGA: Yes! 680 Ribu Rice Cooker Dibagikan Gratis 2023, Catat Kriteria Masyarakat Penerima Bantuannya
Sementara itu, perwakilan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta diterima Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan DKI Hedy Wijaya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.
Sebelumnya, gabungan serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menyatakan penolakannya terhadap putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal l antara buruh dengan perusahaan.
BACA JUGA: Cek, Kriteria Menerima 680 Ribu Rice Cooker Gratis 2023, Masyarakat Bisa Hemat Biaya Memasak
”Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” terang dia.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya.
Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI Jakarta 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies Baswedan selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
BACA JUGA: Asyik... Ada Rice Cooker Gratis 2023, Segera Cek Daya Listrik Rumah Anda
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845.
Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp 4.641.854 turun menjadi Rp 4.573.845.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id