UMP Jawa Barat Naik 2023 Lebih Kecil Dibanding UMP Jambi, Cek di Sini
UMP Jawa Barat Naik 2023 lebih kecil dibandingkan UMP Jambi naik 2023.-Ruslan/Radartasik.com-
BACA JUGA: Pasti! UMP Jabar Naik 2023, Tapi Buruh dan Pengusaha Belum Klik, Kini Tunggu Keputusan Kang Emil
Namun dalam rapat penentuan UMP Jawa Barat 2023 dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan.
Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.
Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022.
Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.
Namun, sambung dia, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.
Sehingga, tambah dia, tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jawa Barat 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
”Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen karena bagaimana pun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” terang Roy.
BACA JUGA: Good Bye UMK Rp 1,8 Juta! UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini
Sementara itu, DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
DPD Apindo Jabar menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri.
Sesuai dengan arahan Dewan Pimpinan Nasional Apindo, maka DPD Apindo Jawa Barat akan melakukan uji materil ke MA dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id