Depeko Banjar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Menjadi Rp2.204.755

Depeko Banjar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Menjadi Rp2.204.755

Rapat koordinasi Depeko Banjar membahas UMK 2025, Rabu 11 Desember 2024. anto sugiarto / radar tasikmalaya--

BANJAR, RADARTASIK.COM – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Rabu, 11 Desember 2024, untuk membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. 

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar ini menjadi langkah penting dalam menentukan besaran upah bagi pekerja di Kota Banjar pada tahun mendatang.  

Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Permenaker ini memberikan dasar hukum bagi kenaikan UMK yang diperkirakan mencapai 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024.  

BACA JUGA:Persigar Matangkan Kerangka Tim untuk Liga 4 Seri 1 Jawa Barat

"Permenaker ini dirancang untuk melindungi kesejahteraan pekerja, namun tentu saja dalam penerapannya, kami harus memperhatikan dampak terhadap sektor dunia usaha, khususnya industri padat karya yang saat ini sedang bangkit kembali setelah pandemi," kata Sunarto.  

Rumus Perhitungan UMK 2025  

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa penentuan UMK tahun 2025 didasarkan pada rumus yang tertera dalam PP 16 Tahun 2024 dan PP 51 Tahun 2023. 

Rumus ini menghitung penyesuaian upah berdasarkan beberapa faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), serta faktor alpha yang ditentukan oleh pemerintah.  

BACA JUGA:MANTAP! Persikotas FC Amankan Tiket ke Babak 16 Besar Liga 4 Seri 2 Jawa Barat

UMK Kota Banjar tahun 2024 sendiri tercatat sebesar Rp2.070.192. Dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 2,09 persen, PE 4,63 persen, dan faktor alpha yang diatur dalam kedua peraturan tersebut, maka besaran UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.  

"Jika dihitung berdasarkan rumus tersebut, UMK Kota Banjar tahun 2025 diusulkan menjadi Rp2.204.755, yang berarti ada kenaikan sekitar Rp134.562 dibandingkan dengan UMK tahun 2024," ungkap Sunarto.  

Proses Penetapan UMK Masih Menunggu UMP Jabar  

Namun, meskipun sudah ada usulan besaran UMK, Sunarto menekankan bahwa keputusan akhir terkait besaran UMK 2025 masih menunggu hasil dari Sidang Pleno yang akan digelar setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diumumkan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: