Intinya Naik, Keputusan UMP Jawa Barat 2023 di Tangan Gubernur, Buruh Tunggu Langkah Kang Emil
Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai 0,30.
Di antara rentang nilai itu Depeda melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerah masing-masing.
Hal itu menjadi letak ruang dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya memberikan rekomendasi kepada gubernur.
"Jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan," kata Indah Anggoro Putri.
"Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," demikian Indah Anggoro Putri.
Daftar UMK di Jabar Saat Ini tahun 2022:
1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. UMK Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. UMK Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. UMK Kota Depok Rp4.377.231,93
5. UMK Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. UMK Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7. UMK Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8. UMK Kota Bandung Rp3.774.860,78
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: