Intinya Naik, Keputusan UMP Jawa Barat 2023 di Tangan Gubernur, Buruh Tunggu Langkah Kang Emil

Intinya Naik, Keputusan UMP Jawa Barat 2023 di Tangan Gubernur, Buruh Tunggu Langkah Kang Emil

Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7 hingga 8 persen dari upah yang sekarang.

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. 

Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Seperti diketahui, UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487. Sementara di tahun sebelumnya, UMP Jawa Barat adalah Rp1.810.350 atau memiliki persentase kenaikan 1,72%.

Sebelumnya, Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diminta menggunakan Permenaker.  

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022. 

Yakni sebagai landasan rekomendasi penetapan upah minimum (UM) 2023 baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional meminta Depeda mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan.

Indah Anggoro Putri menjelaskan salah satu yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 adalah perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022. 

Sementara UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

Alasan perubahan adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi Depeda menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Indah Anggoro Putri.

Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: