Jos!! UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Ridwan Kamil Ingin Selamatkan Buruh dan Jaga Dunia Usaha
Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
BANDUNG, RADARTASIK.COM — Upah minimum provinsi atau UMP Jabar 2023 naik signifikan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022.
Pertimbangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen. Ridwan Kamil ingin selamatkan buruh dan jaga dunia usaha.
Rahmat Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada.
“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa,” ujar Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.
“Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik.
"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tutur Rahmat Taufik.
Namun di sisi lain, kata Rahmat Taufik, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.
Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.
“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Rahmat Taufik.
Sementara angka 7,88 persen dianggap jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen. Serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 dan pertumbuhan ekonomi lima persen.
Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan.
“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya.
Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: