Good Bye UMK Rp 1,8 Juta! UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini
Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
Adapun terkait UMP Jawa Barat naik 2023, saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.
Rachmat Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengatakan pembahasan UMP Jawa Barat 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Rachmat Taufik Garsadi mengatakan Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.
Seperti diketahui, besaran UMP Jawa Barat naik 2023 diikuti UMK di Jawa Barat naik.
Wakil Gubernur Jabar Berdiskusi dengan Gabungan Serikat Buruh
Sementara itu Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja.
Dalam pertemuan tersebut dibahas soal besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.
Pembahasan terkait kenaikan UMP Jawa Barat 2023 dan UMK di Jawa Barat 2023 dilaksanakan di Rumah Dinas Wagub Jabar, Kota Bandung, Jumat.
Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jabar ini untuk menindaklanjuti peningkatan upah tiap tahun yang kerap dilaksanakan keputusannya pada setiap bulan November.
Uu Ruzhanul Ulum mengemukakan, keinginan dari pihak buruh ada kenaikan upah sebanyak 13 persen.
Namun demikian, Wagub Jabar menyampaikan harus dipahami pula kondisi perusahaan di masa saat ini.
“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan," kata Uu dikutip Minggu 20 November 2022.
"Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” sambung Pak Uu, demikian akrab disapa.
Pak Uu menuturkan, kebijakan perusahaan diantaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id