Daftar 10 UMK Tertinggi di Jabar Saat Ini, UMP Jawa Barat Naik 2023, Rekomendasinya di Bawah Tuntutan Buruh
Dipastikan UMP Jawa Barat naik 2023 dan diikuti UMK di Jawa Barat naik. Foto: ruslan / radartasik.com--
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Besaran UMP Jawa Barat itu naik sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan formula kenaikan UMP Jawa Barat naik 2023 juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil ini.
Adapun terkait UMP Jawa Barat naik 2023, saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.
Rachmat Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengatakan pembahasan UMP Jawa Barat 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Rachmat Taufik Garsadi mengatakan Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.
Seperti diketahui, besaran UMP Jawa Barat naik 2023 diikuti UMK di Jawa Barat naik.
Wakil Gubernur Jabar Berdiskusi dengan Gabungan Serikat Buruh
Sementara itu Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja.
Dalam pertemuan tersebut dibahas soal besaran UMP Jawa Barat tahun 2023
Pembahasan terkait kenaikan UMP Jawa Barat 2023 dan UMK di Jawa Barat 2023 dilaksanakan di Rumah Dinas Wagub Jabar, Kota Bandung, Jumat.
Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jabar ini untuk menindaklanjuti peningkatan upah tiap tahun yang kerap dilaksanakan keputusannya pada setiap bulan November.
Uu Ruzhanul Ulum mengemukakan, keinginan dari pihak buruh ada kenaikan upah sebanyak 13 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: