Daftar 10 UMK Tertinggi di Jabar Saat Ini, UMP Jawa Barat Naik 2023, Rekomendasinya di Bawah Tuntutan Buruh
Dipastikan UMP Jawa Barat naik 2023 dan diikuti UMK di Jawa Barat naik. Foto: ruslan / radartasik.com--
Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.
Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022 dikutip dari fin.co.id.
Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.
Namun, sambung Roy Jinto, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.
Sehingga, tambah dia, tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jabar 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
”Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen karena bagaimana pun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” terang Roy Jinto.
Pengusaha Masih Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apindo Jabar menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkah Konstitusi (MK) dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun 2022 ini.
Hal itu dipastikan dan ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Besaran UMP Jawa Barat naik 2023, kata Gubernur Ridwan Kamil, jika dibandingkan tahun lalu 2022.
"Buruh minta (UMP Jawa Barat 2023, Red) 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Kota Bandung pada Kamis 24 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: