Alhamdulillah, UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini
Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
BANDUNG, RADARTASIK.COM — Besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik.
Hal itu dipastikan dan ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Besaran UMP Jawa Barat naik 2023, kata Gubernur Ridwan Kamil, jika dibandingkan tahun lalu 2022.
"Buruh minta (UMP Jawa Barat 2023, Red) 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Kota Bandung pada Kamis 24 November 2022.
BACA JUGA: Hore! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Diperkirakan Naik, Ayo Cek di Sini
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Besaran UMP Jawa Barat itu naik sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan formula kenaikan UMP Jawa Barat naik 2023 juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil ini.
Adapun terkait UMP Jawa Barat naik 2023, saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id