Jika Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Bisakah upah minimum 3 Daerah di Jawa Barat Tembus Rp5 Juta?
Kementerian Ketenagakerjaan mengambil keputusan resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Aturan ini berlaku juga bagi provinsi hasil pemekaran.-Ruslan/Radartasik.com-
Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik unsur pekerja/buruh maupun pengusaha.
Berdasarkan kondisi itu dan periode waktu yang sangat terbatas dalam penetapan upah minimum provinsi yang jatuh paling lambat 21 November setiap tahunnya, sebagaimana amanat PP 36 tahun 2021, pemerintah memutuskan mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum pada tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Dilansir dari radarcirebon.com, kenaikan upah minimum 2023 menggunakan formula baru. Bukan lagi menggunakan acuan PP 36 tahun 2021.
Hal itu juga termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang baru ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 16 November 2022.
Mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja itu, maksimal kenaikan adalah 10 persen seperti diatur pada pasal 7 ayat 1.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan masing-masing daerah akan menetapkan berbeda-beda. Sesuai dengan perhitungan dan kebijakan dari masing-masing.
Pada Permenaker yang ditandatangani pada 16 November 2022 lalu pun dijelaskan rumus atau formula terkait dengan perhitungan upah minimum.
Rumus perhitungannya adalah UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
BACA JUGA: Wow, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Jabar yang di Atas Rp 4 Juta Saat Ini
Sebagai informasi, definisi operasional dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:
UM (t+1) adalah upah minimum yang ditetapkan. UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan (saat ini). Penyesuaian nilai UM adalah hasil penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Contoh perhitungan nilai upah minimum adalah sebagai berikut: Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x a).
PE adalah pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Sedangkan inflasi yang dihitung adalah periode September 2021 sampai dengan September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: