Jika Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Bisakah upah minimum 3 Daerah di Jawa Barat Tembus Rp5 Juta?
Kementerian Ketenagakerjaan mengambil keputusan resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Aturan ini berlaku juga bagi provinsi hasil pemekaran.-Ruslan/Radartasik.com-
CIREBON, RADARTASIK.COM – Pemerintah pusat sudah memutuskan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.
Jika upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen diterapkan, bisakah upah minimum 3 daerah di Jawa Barat bisa tembus Rp5 juta per bulan?
Ada 3 daerah di Jawa Barat yang berpotensi upah minimumnya melonjak signifikan hingga Rp5 juta per bulan pada tahun depan.
Ketiga daerah di Jawa Barat yang berpotensi tembus Rp5 juta per bulan adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
BACA JUGA: Kan! Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Provinsi Hasil Pemekaran? Simak Penjelasan Pemerintah
Pasalnya, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat saat ini Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2022 di posisi Rp4.816.921,17 per bulan.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Karawang tahun 2022 sudah menembus Rp4.798.312,00 per bulan.
Sementara Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022 sudah mencapai Rp 4.791.843,90 per bulan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dr Ida Fauziyah menyatakan berangkat dari aspirasi yang berkembang melalui formula PP 36 tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Hore! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Menaker untuk Daerah
Dimana, upah minimum tahun 2022, tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Menurut dia, hal ini juga dikhawatirkan akan kembali terjadi di tahun 2023.
Mempertimbangkan hal tersebut, tambah dia, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.
Penghitungan upah minimum untuk tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel tingkat pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: