Mantap! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Jadwal Pengumuman untuk UMK Diundur, Jadwalnya Cek di Sini

Mantap! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Jadwal Pengumuman untuk UMK Diundur, Jadwalnya Cek di Sini

Ilustrasi sudah resmi upah minimum 2023 naik.-Dok. Radartasik.com-

Meski begitu, , Wakil Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Pak Uu ini tidak merinci besaran kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat 2023.

Sebagai gambaran pada tahun 2022 atau saat ini ada 7 daerah yang upah minimumnya di atas Rp 4 juta.

Berikut ini daftar UMK di Jabar di atas Rp 4 juta saat ini atau tahun 2022:

- Upah Minimum Kota atau UMK Bekasi Rp 4.816.921,17

- Upah Minimum atau UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

- Upah Minimum atau UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

- Upah Minimum atau UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93

- Upah Minimum atau UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57

- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bogor Rp 4.217.206,00

- Upah Minimum atau UMK Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

Dengan kenaikan yang dibatasi maksimal 10 persen dari upah minimum berjalan tahun ini, buruh sudah bisa memperkirakan sendiri berapa besar kenaikan upah di Jabar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: