Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten Pangandaran? Ini Daftar UMK 2022

Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten Pangandaran? Ini Daftar UMK 2022

Ilustrasi. Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023. Foto: pixabay--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COMUpah minimum naik 2023 dan akan diikuti Upah minimum Jawa Barat naik 2023.

Sementara itu saat ini upah minimum kabupaten atau UMK Pangandaran tahun 2022 sebesar Rp 1.884.364. 

Jumlah tersebut masih berada di atas Kota Banjar Rp1.852.099,52.

“Ada kenaikan dari tahun 2021,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Ipit Sopiah, saat dihubungi Radar Tasikmalaya, Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA: Mantap! Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Ini Perbandingan UMK di Jabar dengan di Jateng Tahun 2022

Adapun soal kenaikan upah minimum 2023 di Kabupaten Pangandaran, menurut Ipit Sopiah, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. 

“Kalau misalkan sudah arah dari provinsi, baru kita menindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait dengan UMK,” ujarnya Ipit Sopiah.

Menurut Ipit Sopiah para buruh belum ada yang mengusulkan soal kepastian kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran ini. 

“Jawabanya sama belum ada kepastian,” jelasnya.

BACA JUGA: Nama-Nama Korban Jembatan Amblas di Tasikmalaya, Pencarian Korban Hilang Masih Berlangsung

Pembahasan dalam penentuan UMK dengan Dewan Pengupahan memakan waktu yang tidak sedikit. 

“Nanti ada rumusannya, juga usulan-usulan dari kelompok buruh,” katanya.

Soal inflasi juga menjadi pertimbangan-pertimbangan dari kenaikan upah minimum. 

“Juga faktor-faktor lainnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: