Hore, Upah Minimum Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Segera Cek di Sini

Hore, Upah Minimum Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Segera Cek di Sini

Ilustrasi. Upah minimum naik 2023. Foto: ist/radarcirebon.com--

BACA JUGA: Alhamdulillah, Upah Minimum Naik 2023, Daftar UMK di Priangan Timur 2022, Ayo Cek di Sini

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya, prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.

Dirinya menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.  

Sementara itu, di sisi lain buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

BACA JUGA: Ini Detik-Detik Truk Tangki Pertamina Pengangkut BBM Seruduk Klinik MMC di Manonjaya Tasikmalaya

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022:

Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

Kota Depok Rp4.377.231,93

Kota Bogor Rp4.330.249,57

Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id