Alhamdulillah, Upah Minimum Naik 2023, Daftar UMK di Priangan Timur 2022, Ayo Cek di Sini
Ilustrasi. Upah minimum naik 2023. Foto: ist/radarcirebon.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Alhamdulillah. Upah minimum naik 2023. Para pekerja bisa cek daftar UMK di Priangan Timur 2022 atau saat ini.
Pengumuman upah minimum naik 2023 rencananya dilakukan pemerintah pada 21 November 2022.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, minggu lalu.
Keputusan mengumumkan upah minimum naik 2023 pada 21 November 2022, kata Airlangga Hartarto, menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah.
BACA JUGA: Hore, Upah Minimun Naik 2023, Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Ayo Cek di Sini
Data tersebut menjadi acuan untuk menetapkan formula upah minimum. Terlebih, pemerintah akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto juga melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.
"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.
BACA JUGA: 2023 Upah Minimum Naik, Berikut Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini
“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.
"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id