2023 Upah Minimum Naik, Berikut Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini

2023 Upah Minimum Naik, Berikut Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini

Ilustrasi. Pemerintah merencanakan pada 2023 upah minimum naik. Foto: jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pada 2023 upah minimum naik. Besaran kenaikan upah minimum di masing-masing kota dan kabupaten akan diumumkan pada 21 November 2022.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian berencana mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022.

Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah. 

Data tersebut menjadi acuan untuk menetapkan formula upah minimum.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum.

UMR 2023 Dipastikan Naik

"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartartodalam konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.

Namun, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.

“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.

Namun, sayangnya dia tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya, prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id