2023 Upah Minimum Naik, Berikut Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini

2023 Upah Minimum Naik, Berikut Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini

Ilustrasi. Pemerintah merencanakan pada 2023 upah minimum naik. Foto: jpnn--

 

Sedangkan UMK DKI Jakarta tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Selanjutnya direvisi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id