2023 Upah Minimum Naik, Berikut Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini
Ilustrasi. Pemerintah merencanakan pada 2023 upah minimum naik. Foto: jpnn--
UMK Banten tahun 2022 sebagai berikut :
Kabupaten Lebak Rp2.773.590,40
Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64
Kota Serang naik Rp3.850.526,18
Kabupaten Serang Rp4.125.186,86
Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65
Kota Tangerang Selatan Rp4.280.214,51
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id