DPRD dan Pemkab Tasikmalaya Sepakati Ranperda Dana Cadangan untuk Pilkada Serentak 2024
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sepakati Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati 2024. Foto: ist/setwan--
SINGAPARNA,RADARTASIK.COM - DPRD dan Pemkab Kabupaten Tasikmalaya sepakati Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilkada Serentak 2024 atau Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati.
Kesepakatan soal Ranperda Dana Cadangan untuk Pilkada Serentak 2024 itu tercapai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar baru-baru ini.
Dari kesepakatan tersebut Dana Cadangan Pilkada Serentak 2024 akan dianggarkan tiga kali dalam tahun APBD Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu dilakukan semata-mata agar tidak membebani APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan dana cadangan untuk Pilkada Serentak 2024 yang diajukan oleh pemerintah daerah itu, termasuk kebutuhan riil untuk penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Banjar: Generasi Muda Harus Miliki Ide dan Semangat
Menurut Asep, pencadangan anggaran untuk Pilkada serentak itu bertujuan agar beban anggaran tidak dibebankan di satu tahun sekaligus yaitu pada APBD 2024 saja, tetapi dicadangkan di tiga tahun anggaran atau APBD.
"Tujuaannya agar di tahun 2024 kita tidak kehilangan anggaran, sebagai potensi untuk melaksanakan pembangunan. Jadi beban anggarannya tidak semua tersedot untuk anggaran penyelenggaraan Pilkada,"kata Asep.
Dia pun menegaskan DPRD dan Pemkab Tasikmalaya pada prinsipnya sepakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 mendatang. Salah satunya dengan mempersiapkan anggaran untuk hajatan demokrasi tersebut.
Termasuk juga ikut mendorong ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar ikut memberikan sharing anggaran ke daerah sesuai yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak.
"Jadi anggaran yang dibutuhkan untuk cadangan Pilkada serentak itu nantinya ada dana sharing dari provinsi dan juga dari APBD yang dicadangkan tadi," ujar Asep.
Selanjutnya, tambah dia, agar tidak menjadi beban anggaran, maka ditiga tahap tahun anggaran kan. Jadi legislatif dan eksekutif bersepakat untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024.
Sementaraitu, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP mengatakan pemerintah daerah atau eksekutif sudah bersepakat dengan legislatif atau DPRD untuk tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
BACA JUGA: Obat Sirup Masih Dilarang Dikonsumsi, Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini
"Bentuk format atau kebutuhan anggaran yang disampaikan ke DPRD tersebut adalah format yang sudah disampaikan skemanya oleh penyelenggara pemilu, yaitu oleh KPU dan Bawaslu," kata Cecep.
Cecep pun mengungkapkan usulan anggaran Pilkada Serentak 2024 yang diajukan ke DPRD adalah sebesar Rp160 miliar. Dimana dari jumlah itu ada anggaran sharing dari pemerintah Provinsi Jabar sekitar 30 persen atau sekitar Rp40 miliar.
Atau dengn kata lain masih terdapat kekurangan anggaaran sebesar Rp120 miliar lagi yang menjadi beban daerah lewat APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: