Hotman Paris Ikut Tanggapi Soal Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Katanya

Hotman Paris Ikut Tanggapi Soal Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Katanya

Nikita Mirzani saat di kantor Kejari Serang jelang penahanan terhadap dirinya.Foto: Radar Banten ---

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Akhirnya pengacara Hotman Paris  ikut tanggapi soal Nikita Mirzani yang terancam 12 tahun penjara. 

Menurut Hotman, di pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani itu ada Pasal 36 tentang kerugian materil pelapor, yakni Dito Mahendra.

Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa penerapan pasal itu harus disertai bukti kuat kerugian materil imbas dari perbuataan Nikita terhadap pelapor.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materil atau tidak," kata Hotman di program Pagi Pagi Ambyar, Selasa, 1 November 2022.

BACA JUGA: Ingin Fokus ke Keluarga, Jadi Alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar Bubarkan Leslar Entertainment

BACA JUGA: Nathalie Holscher Balikan dengan Mantan Pacar, Sule: Doakan yang Terbaik

Seperti diketahui Nikita Mirzanii mulai ditahan di Rutan Klas II Serang sejak 25 Oktober 2022 atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ibu tiga anak itu mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten, selama 20 hari. 

Sebelumnya Nikita dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Pelaporan itu bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Atas laporan itu Nikita Mirzani terancam 12 tahun penjara

BACA JUGA: Daftar Harga BBM Terbaru 1 November 2022, Pertamax Turun, Pertamina Dex Naik, Pertalite?

BACA JUGA: Besok, 65 Merek Pamerkan Produk dan Teknologi Terkini Sepeda Motor di Ajang IMOS 2022 JCC Senayan

Sementara itu di sisi lain sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru tak menampik dirinya kecewa lantaran permohonan penangguhan penahanan perempuan yang kerap dipanggil Nyai itu ditolak kejaksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com