Sisir Warung dan Apotek, Polisi dan Muspika di Puspahiang Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Beredar
Polsek dan Muspika Puspahiang saat melakukan sidak warung dan toko obat, Selasa 25 Oktober 2022.-Istimewa-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Aparat Kepolisian dari Polsek Puspahiang, Polres Tasikmalaya bersama Muspika Kecamatan Puspahiang sisir warung dan apotek untuk memastikan obat sirup yang dilarang tidak beredar.
Penyisiran tersebut sasarannya obat sirup untuk anak yang dilarang baik dalam bentuk kemasan botol atau saset yang mengandung Etilen Glikol.
Polisi bersama Muspika Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, puskesmas dan Koramil turun langsung mengecek sejumlah warung dan apotek yang ada di wilayah itu, Selasa 25 Oktober 2022.
Pengecekan petugas gabungan itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kemenkes. Dalam edaran tersebut tentang imbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.
BACA JUGA:163 Daftar Obat Sirup yang Dijual Bebas versi Kemenkes Bersama BPOM
“Pengecekan kami lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut tipikal pada anak," ujar Kapolsek Puspahiang, Polres Tasikmalaya, Iptu Dedi Haryana.
Pihaknya bersama Koramil 1222/Salawu, Puskesmas Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, dan Apoteker Puskesmas Puspahiang turun melakukan monitoring serta pengawasan terhadap sejumlah warung, apotek dan toko obat. Sasarannya agar tidak menjual obat berbentuk sirup untuk anak yang dilarang.
"Ya sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah,” terang Iptu Dedi.
Kapolsek menambahkan, hasil pengecekan dari beberapa apotek itu diketemukan adanya obat sirup untuk anak yang dilarang masih dipasarkan.
BACA JUGA: Wabup bersama Kapolres Garut Mengecek Apotek dan Klinik, Sudah Sebarkan Surat Edaran Soal Obat Sirup
BACA JUGA:Distributor Obat, Apotek dan Toko Obat di Kota Tasikmalaya Disidak Tim Gabungan, Hasilnya?
"Ada beberapa obat Jenis sirup turun panas yang masih di pajang seperti Termorex paracetamol 30 ml sebanyak 5 bungkus, Termorex Plus 30 ml sebanyak 5 bungkus dan Unibebi cough sirup sebanyak 4 bungkus," tambahnya.
Jelas dia, Tim Muspika dan kesehatan menyampaikan serta mengimbau agar obat sirup untuk anak tersebut tidak dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: