Hingga Natal, Polri Akan Gelar Operasi Simpatik, Apakah Ada Tilang? Simak Penjelasan Korlantas Polri
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Polri akan melaksanakan Operasi Simpatik dalam 2 hingga 3 bulan ke depan atau sampai Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto: Ntmcpolri--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Polri akan gelar Operasi Simpatik dalam 2 hingga 3 bulan ke depan atau sampai Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Langkah Polri akan gelar Operasi Simpatik dalam 2 hingga 3 bulan ke depan sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ke depan Polri akan gelar Operasi Simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan non Justitia.
Penjelasan Korlantas Polri, selama kegiatan Operasi Simpatik, Polri memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar lalu lintas.
Di samping itu, berdasarkan penjelasan Korlantas Polri tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan Etle baik statis maupun mobile.
“Sampai dengan Nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
“Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” tambah Brigjen Pol Aan Suhanan.
Brigjen Pol Aan Suhanan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menghimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.
Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan soal peniadaan tilang manual. Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan.
Sesuai penjelasan Korlantas Polri penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan.
“Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” tambah Brigjen Pol Aan Suhanan.
Penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia.
“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: