Joss! 4 Bulan Saja PPN Aset Kripto Terkumpul Rp82,85 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pendapatan negara dari transaksi PPN aset kripto berhasil terkumpul Rp82,85 miliar selama 4 bulana. Foto: ist/jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Transaksi dan investasi atas aset Kripto menjadi pundi-pundi baru bagi penyumbang pendapatan negara lewat pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkannya bahwa pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto berhasil terkumpul Rp82,85 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil pengumpulan PPN selama 4 bulan, yakni dari 1 Mei sampai 30 September 2022.
“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp 76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara daring, Jumat, 21 Oktober 2022.
Seperti diketahui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pajak transaksi aset kripto, juga pungutan pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
BACA JUGA: HSN 2022: Puluhan Ribu Santri Memadati Lapang Dadaha, Wali Kota Tasikmalaya Takjub: Luar Biasa
Adapun nilai dari pungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri sebesar Rp90,05 miliar.
"PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri sebesar Rp 40,04 miliar," ungkapnya.
Pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp 4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang 2021 yang senilai Rp3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022.
“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” katanya.
BACA JUGA: Tanda-Tanda Anak Gagal Ginjal Akut, Jangan Dianggap Sepele, Segera Bawa ke Dokter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com