Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pangandaran Terancam Hukuman Mati, Korban Dibuat Seolah-Olah Bunuh Diri
Tersangka TA (52) memeragakan saat mencekik istrinya, Darsih di Pangandaran, Rabu, 12 Oktober 2022. Foto: Deni Nurdiansah / Radar Tasikmalaya--
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM— Kasus suami cekik istri hingga tewas di PANGANDARAN terus bergulir. Tersangka terancam hukuman mati. Dia melakukan rekayasa korban dibuat seolah-olah bunuh diri.
Atas perbuatannya, tersangka kasus suami cekik istri hingga tewas di Pangandaran diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka TA tega cekik istri hingga tewas hanya gara-gara uang mainan.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat SH SIK melalui Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan detik-detik suami cekik istri hingga tewas itu berawal saat Darsih pergi ke undangan.
Pada Februari 2022 korban Darsih membawa amplop berisi uang mainan pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar.
”Ternyata itu uang mainan dan menurut keterangan keluarga, korban ini tidak bisa membedakan mainan dan (uang, Red) betulan, karena sudah agak buram,” jelasnya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Uang mainan tersebut, lanjut AKP Luhut Sitorus, dipulangkan lagi oleh pihak yang punya hajatan kepada Darsih.
“Saat dikembalikan si tersangka (TA yang juga suami korban) ada di samping korban dan marah,” kata Kasatreskrim Polres Pangandaran.
AKP Luhut Sitorus mengatakan, motif dari kasus suami cekik istri hingga tewas itu karena tersangka marah dan malu gara-gara uang mainan yang diberikan korban kepada keluarga yang hajatan.
“Jadi saat pergi ke sawah, tersangka ini emosi dan langsung mencekik korban hingga kehabisan napas,” jelasnya.
AKP Luhut Sitorus menjelaskan detik-detik suami cekik istri hingga tewas di Pangandaran. Saat itu korban Darsih dibunuh saat berada di kebun.
“Saat tersangka mau ke sawah, lalu melihat istrinya jongkok, langsung disamperin, mungkin karena emosi langsung mencekik korban selama lima menit,” katanya.
Tersangka TA, sempat memegang dada istrinya itu, untuk memastikan kalau dia sudah tewas. Selanjutnya TA dengan santainya pergi ke rumah dan tidur.
AKP Luhut Sitorus mengatakan bahwa tersangka sempat kembali ke sawah dengan membawa selendang milik istrinya, lalu menyobeknya menjadi tiga bagian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: