Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif Sudah Ada Tersangka? Kasi Pidus: Masih Terus Kita Kembangkan

Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif Sudah Ada Tersangka? Kasi Pidus: Masih Terus Kita Kembangkan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah. Foto: ujang nandar / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya sudah memeriksa enam orang saksi dalam pengusutan dugaan tindakan pidana korupsi pemberian kredit terhadap tiga CV dengan jaminan SPK fiktif.

Dugaan tindakan pidana korupsi pemberian kredit dari PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ) dengan jaminan SPK fiktif itu kepada CV Parpekta Jaya, CV Malabar dan CV Tridisaindo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah SH menjelaskan, terkini dua saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dengan jaminan SPK fiktif. 

"Betul kami memeriksa dua orang saksi lagi dalam kasus dugaan korupsi ini," katanya kepada radartasik.com, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:152.803 Data Non-ASN Tidak Sesuai, Bagaimana Nasib Mereka Menurut BKN?

BACA JUGA:Waspada! Cuaca Besok Kota Tasikmalaya Berpotensi Hujan Deras Mengguyur

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ngaku Saking Butuh Buat Dipakai Sehari-hari, Sikat Motor yang Terparkir di Saung Pakai Paku

Hasbullah menyebutkan, kedua saksi merupakan dari pihak CIJ dan CV. "Itu sudah kita laksanakan hari kemarin, Rabu 12 Oktober 2022," kata dia. 

Hingga saat ini Kejari telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut. Dua saksi diperiksa pada tanggal 26 September 2022 sedangkan 2 saksi pada Senin 10 Oktober 2022 dan 2 saksi dari pihak CIJ dan CV. 

"Saksi sudah kita periksa ada dari pihak CIJ, CV atau perusahaan dan juga Pemerintah Kota Tasikmalaya," kata Hasbullah.

Dalam waktu dekat, Hasbullah menyebut bakal ada tersangka dalam kasus ini. "Kasus tersebut masih terus kita kembangkan, saksi diperiksa guna mendukung," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: