Kendaraan Listrik Ditandai dengan Garis Biru di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Berikut Aturan Lengkapnya

Kendaraan Listrik Ditandai dengan Garis Biru di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Berikut Aturan Lengkapnya

Warna pelat nomor kendaraan yang baru-Disway---

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Brigjen Pol. Yusri Yunus juga menjelaskan, Korlantas Polri siap mendukung target Presiden Jokowi yakni pencapaian 2 juta kendaraan listrik di Indonesia. 

Hingga September 2022, Yusri Yunus menjelaskan, sudah terdaftar 23 ribu kendaraan listrik yang ditandai dengan plat nomor ada garis warna biru. 

"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua, tandanya ada pada plat nomor ada garis warna biru."

"Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan," tandasnya. (jun/disway)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id