Kendaraan Listrik Ditandai dengan Garis Biru di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Berikut Aturan Lengkapnya

Kendaraan Listrik Ditandai dengan Garis Biru di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Berikut Aturan Lengkapnya

Warna pelat nomor kendaraan yang baru-Disway---

JAKARTA, RADARTASIK.COMKendaraan listrik ditandai dengan garis warna biru pada pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Keputusan kendaraan listrik ditandai dengan garis warna biru pada pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan keputusan Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, keputusan kendaraan listrik ditandai dengan garis warna biru pada pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini telah tercatat dalam Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. 

Dalam regestrasi kendaraan bermotor, kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, kepolisian ada di tahapan terakhir setelah dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

“Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan," ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus, Selasa 4 Oktober 2022.

"Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin ga ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak,” jelas Brigjen Pol. Yusri Yunus. 

Pada nomor kendaraan listrik lanjut Brigjen Pol. Yusri Yunus, ditandai dengan warna biru pada plat nomor.  

Dari Kementerian SDM juga mendorong kepolisian membuat regulasi perubahan sepeda motor konvensional ke kendaraan listrik.

“Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Kedepan semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” tambahnya.

Adapun Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 45 yang mengatur warna dasar TNKB berbunyi;

TNKB berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dand. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id