Komdis PSSI Sanksi Arema FC Bayar Denda Rp 250 Juta dan Dilarang Main di Malang, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Komdis PSSI Sanksi Arema FC Bayar Denda Rp 250 Juta dan Dilarang Main di Malang, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Buntut Tragedi Kanjuruhan Komdis PSSI menjatuhkan sejumlah sanksi bagi Arema FC dan juga panpel Arena FC serta security officer Aremaa-Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@kedirimeneh-

MALANG, RADARTASIK.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi terhadap Arema FC untuk membayar denda sebesar Rp250 Juta dan dilarang bermain di Malang.

Keputusan itu dijatuhkan sebagai buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang Suporter Arema pada 1 Oktober 2022.

"Keputusannya adalah (Arema FC) dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, " kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022

Erwin menambahkan kendati sebagai tuan, Arema FC harus melaksanakan pertandingan di luar Kota Malang. 

BACA JUGA: Kapolda Jatim Minta Maaf Soal Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sebut Jumlah Korban Meninggal Jadi 131 Orang

BACA JUGA: 8 Titik Longsor Terjadi di Cigalontang Tasikmalaya, 3 Rumah dan Jalan Diterjang Material tanah

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, itu jaraknya 250 kilometer dari Malang, " ujarnya.

Lebih lanjut Erwin mengatakan selain sanksi dilarang bermain di Malang, Arema FC juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta atas Tragedi Kanjuruhan tersebut. 

"Kemudian Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Jika ada pengulangan akan dihukum dengan yang lebih berat, " tegas Erwin. 

Selain menjatuhkan sanksi kepada Arena FC, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Yaitu tidak boleh beraktivitas urusan laga Sepak Bola seumur hidup.

BACA JUGA: Ketua Apindo Sebut Tenaga Kerja di Indonesia Masih Didominasi Low Skill

BACA JUGA: Ada Empat Mata Kuliah Wajib yang Diajarkan di Perguruan Tinggi, Nizma : Tujuannya Cetak Mahasiswa Pancasila

Menurut Erwin Tobing, sanksi yang diberikan kepada Abdul Haris itu, karena panpel dan security officer dinyatakan lalai dan bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. 

"Hasil sidang, Ketua Panpel Arema FC tidak boleh melakukan aktivitas seumur hidup," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id