Waduh! Perangkat Desa hingga Guru di Tasikmalaya Dicatut Partai Politik di Sipol, Ini Kelanjutan Kasusnya

Waduh! Perangkat Desa hingga Guru di Tasikmalaya Dicatut Partai Politik di Sipol, Ini Kelanjutan Kasusnya

KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi Tahapan Pemilu di Rumah Makan Asep stroberi, Cintawana, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 1 Oktober 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

Sebelumnya, sebanyak 1.290 nama masyarakat dicatut partai politik (parpol). Demikian data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). 

Lalu apa respons KPU atas temuan 1.290 nama masyarakat dicatut partai politik (parpol) tersebut?

Merespons banyaknya nama masyarakat yang dicatut partai politik, KPU RI saat ini telah menyediakan fitur baru di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Kami sudah menyediakan fitur hapus di Sipol agar partai bisa menghapus," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik dikutip dari disway.id, Kamis, 29 September 2022.

Banyak partai politik yang mencatut nama dengan cara menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tanpa sepengatahuan dari pemilik KTP. 

Meski demikian, Idham enggan menyebutkan siapa saja partai politik yang melakukan tindakan curang tersebut. 

Pencatutan nama masyarakat tersebut juga terjadi hingga ke provinsi dan melibatkan hampir semua partai politik. 

Melihat kecurangan tersebut, Idham pun menegaskan kepada partai politik tersebut untuk menghapus data itu. 

"Tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," tegasnya. 

Sebelumnya Bawaslu RU menerima 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran. 

Melihat kecurangan tersebut, Idham pun menegaskan kepada partai politik tersebut untuk menghapus data itu. 

"Tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," tegasnya. 

Diketahui, sebelumnya Bawaslu RU menerima 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran. 

Sedangkan, bagi namanya yang dicatut oleh partai politik diberikan waktu untuk melapor ke Bawaslu RI hingga 13 Desember 2022. (disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: