Waduh! Perangkat Desa hingga Guru di Tasikmalaya Dicatut Partai Politik di Sipol, Ini Kelanjutan Kasusnya

Waduh! Perangkat Desa hingga Guru di Tasikmalaya Dicatut Partai Politik di Sipol, Ini Kelanjutan Kasusnya

KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi Tahapan Pemilu di Rumah Makan Asep stroberi, Cintawana, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 1 Oktober 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMPerangkat desa hingga guru dan ibu rumah tangga di Kabupaten Tasikmalaya dicatut sebagai anggota partai politik. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan laporan pencatutan nama 25 orang sebagai anggota partai politik.   

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarkat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Dr Isti'anah MAg dari 25 kasus tersebut, 5 kasus sudah diproses penghapusannya dan 20 kasus lagi masih dalam mediasi. 

"Sementara ada 25 laporan kasus masyarkat yang dicatut namanya sebagai pengurus partai politik," katanya saat menjelaskan materi Sosialisasi Tahapan Pemilu di Rumah Makan Asep Stroberi Cintawana, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 1 Oktober 2022.

BACA JUGA: Di Kabupaten Tasikmalaya, 25 Orang Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik, Apakah Parpolnya Disanksi?

Dalam kasus pencatutan nama itu, pihak KPU hanya bisa memfasilitasi penghapusan data tersebut. 

"KPU hanya memfasilitasi yang bisa menghapus itu yakni partai politik melalui Sipolnya," kata dia menjelaskan.

Karena memang data tersebut diketahui melalui wabset, prosesnya cukup lama untuk bisa dihapus, apalagi kewenangan penghapusan itu harus di lakukan parpol. 

"Parpol yang menghapusnya karena dalam Sipolnya ke-25 orang masyarakat itu dari berbagai kalangan, mulai dari guru, perangkat desa, ibu dan lainnya,” ujarnya. 

BACA JUGA: Arsenal Menjamu Tottenham Hotspur, Gabriel Jesus Pertama Kali Rasakan Tensi Tinggi Derby London Utara

"5 orang diantaranya dalam proses penghapusan dari Sipol setelah bersangkutan dipanggil ke KPU beserta dengan partai politik untuk verifikasi," katanya.

Meski ada laporannya pencatutan nama masyarakat, kata dia, itu bukan sebuah pelanggaran bagi partai politik. 

"Itu tidak bisa dijadikan sebuah pelanggaran," kata dia. 

Secara Nasional sebanyak 1.290 Masyarakat Dicatut Partai Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: