1.290 Nama Dicatut Parpol, Kini KPU Sediakan Fitur Hapus di Sipol, Apakah Parpolnya Disanksi?

1.290 Nama Dicatut Parpol, Kini KPU Sediakan Fitur Hapus di Sipol, Apakah Parpolnya Disanksi?

Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM---

"Tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," tegasnya. 

Diketahui, sebelumnya Bawaslu RU menerima 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran. 

Sedangkan, bagi namanya yang dicatut oleh partai politik diberikan waktu untuk melapor ke Bawaslu RI hingga 13 Desember 2022. (disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id