Mutasi Kendaraan Bermotor Satu Hari Saja, Jika...

Mutasi Kendaraan Bermotor Satu Hari Saja, Jika...

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bicara rencana BPKB elektronik.-Korlantas Polri-

BACA JUGA: Miris, Gaji Guru PPPK Belum Cair Selama 9 Bulan, Nadiem Makarim Bilang Sabar Sedang Diperjuangkan

Sementara itu rapat Anev Pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran kemarin diikuti 102 peserta.

”Hari ini kita menganev kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

”Kita analisis evaluasi ke depannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” tutur dia.

Yusri menegaskan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

BACA JUGA: Miris, Akhirnya Terungkap Motif Perempuan Muda Ini Nekat Panjat Tower Listrik di Karikil

Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.

Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.

Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.

Agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya data kendaraan dihapus.

BACA JUGA: Nahas, Pelaku Pengeroyokan Driver Ojek Online Tewas Setelah Dihajar Beramai-ramai oleh Rekan Korban

Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK-nya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus.

”Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi, semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang dia.

Yusri menambahkan data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya mati yang lima tahun.

Kemudian, tambah dai, selama 2 tahun tidak bayar pajak otomatis akan terhapus. Data kendaraan akan hilang dari data Electronic Registrasi dan Identification (ERI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: