Kejari Tasikmalaya Dalami Dugaan Korupsi Modus Jaminan Kerja Fiktif

Kejari Tasikmalaya Dalami Dugaan Korupsi Modus Jaminan Kerja Fiktif

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hasbullah (Kiri) didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Doni Roy Hardi .-ujang nandar-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pemberian kredit dari Bank CIJ dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut dengan jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit dengan total kerugian Rp5 miliar.

"Kami hari ini menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan kasus korupsi di BPR CIJ milik Pemkab Tasikmalaya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, kepada wartawan di kantornya, Kamis 22 September 2022.

Peningkatan status ini, kata dia, sudah sejak hari Senin 19 September 2022 berdasarkan surat perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022. 

BACA JUGA:Xpander Bertabrakan dengan Angkot, 3 Orang Dikabarkan Tewas

"Jadi ketiga perusahaan mengajukan 48 kredit dengan jaminan kerja fiktif dengan jumlah uang Rp5 miliar," ungkapnya.

Disampaikan Kasi Pidsus, dugaan korupsi dilakukan ketiga perusahaan dalam bidang konstruksi dan pengadaan interior kantor dalam rentan waktu sejak tahun 2021 sampai 2022 ini. 

Setelah dilakukan penelusuran, jaminan terhadap kredit berupa Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan di Kota Tasikmalaya ternyata tidak ada.

"Namun kredit itu tetap bisa dicairkan, sehingga kredit tersebut tidak bisa berjalan atau macet karena pekerjaan yang dijaminkan tidak ada," jelas Hasbullah.

BACA JUGA:Di Tengah Gugatan Cerai, Beredar Video Bupati Purwakarta Nyanyi 'Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu'

Tambah dia, nilai uang sebesar Rp5 miliar itu, sejak ditandatangani perjanjian kredit sudah bisa dicairkan bahkan sudah diterima ketiga perusahaan itu. "Untuk tersangka belum ada,” kata Hasbullah.

Hasbullah menilai, karena BPR CIJ merupakan perusahan milik daerah yang sahamnya sebagian dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB, maka dikategorikan uang tersebut merupakan uang negara. 

"Sehingga uang yang keluar tersebut merupakan uang negara," ujar dia.

Untuk kerugian yang diperkirakan Rp5 miliar, pihak Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya akan terus mendalami jumlah total kerugian uang  negara itu. "Kita akan libatkan auditor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: