Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Begini Penjelasan Pengadilan Agama

Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Begini Penjelasan Pengadilan Agama

Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika.--

PURWAKARTA, RADARTASIK.COMBupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika dikabarkan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama setempat.

Anne Ratna Mustika merupakan istri dari Dedi Mulyadi. Saat ini Kang Dedi —sapaan akrabnya— tercatat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan Anne terhadap sang suami.

Asep menyebut gugatan itu tercatat dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

BACA JUGA: Kota Tasik Punya 162 Jembatan, Jembatan Gobang Jadi yang Terpanjang 36,5 Meter

BACA JUGA: Terjerat Pesona Wanita Idaman Lain, Perwira Polisi ini Tega Tinggalkan Anak Istri Hampir 3 Tahun

”Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi,” katanya seperti dikutip dari pasundan.ekspres.com.

Sidang perdana gugatan cerai itu akan diagendakan bulan depan. ”Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 05 Oktober 2022,” kata Asep melalui selulernya, Rabu 21 September 2022.

Gonjang-ganjing keretakan rumah tangga Bupati Purwakarta ini memang sudah santer terdengar belakangan ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Bupati Purwakarta maupun Dedi Mulyadi belum memberikan keterangan.

BACA JUGA: Retakan Jalan di Jembatan Ciloseh Tasikmalaya Bertambah, Arus Lalin Diusulkan Ditutup Total

BACA JUGA: Hasbullah Ungkap Modus Pemotongan Dana PIP 2022 di Kabupaten Tasikmalaya

Dikutip dari wikipedia, H Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi lahir 11 April 1971. Dia seorang politisi Indonesia.

Dia merupakan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kabupaten Purwakarta, Bekasi, dan Karawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pasundan.jabarekspres.com