Rentenir yang Merobohkan Rumah Undang Ditetapkan jadi Tersangka

Rentenir yang Merobohkan Rumah Undang Ditetapkan jadi Tersangka

EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti kasus perusakan rumah Selasa (20/9/2022). -Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya-

BACA JUGA:7 Ciri-Ciri Anda Menderita Kecemasan Finansial

Istri Undang, Sutinah, mengatakan sebelumnya tidak ada perjanjian atau jaminan rumah akan dirobohkan ketika meminjam uang.

“Utang mah nggak besar, cuma (Rp) 1,3 juta. Pas bilang, nggak ada jaminan rumah mau dirobohin. Saya neken aja (tanda tangan perjanjian) tanggal itu harus tepat. Pas tiga bulan saya teh pengen lunas, terus sudah berhasil bawa uang, rumah sudah habis dirobohin rata gitu,” tuturnya.

Berdasarkan informasi, rumah semi permanen itu dijual kakak kandung Undang kepada rentenir. 

Sehingga nilai utang keseluruhan yang belum dibayarkan Undang membengkak. Dari awalnya Rp 1,3 juta menjadi Rp 15 juta. 

Saat itu, kakak korban yakni E hanya mendapat Rp 5,5 juta hasil dari menjual rumah tersebut. 

Hasil penjualan dipotong dengan pelunasan utang ke rentenir sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan E kepada ahli waris almarhumah ibu kandung Undang dan E. 

Diketahui, penjualan rumah tercantum dalam kuitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani E pada 7 September 2022 dengan nilai Rp 20.500.000. 

Di kuitansi tertulis uang tersebut diberikan A atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. 

“Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih,” sesal Undang, pemilik rumah yang dirobohkan rentenir. 

Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya. 

“Soal kuitansi itu saya tidak tahu. Soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak E dengan Bu A, kan sertifikat atas nama saya. Harusnya ada izin dari saya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tasikmalaya