Soal Pencatutan Nama Warga oleh Partai Politik, KPU Kota Tasikmalaya Sudah Bergerak Panggil Pengurus Parpol

Soal Pencatutan Nama Warga oleh Partai Politik, KPU Kota Tasikmalaya Sudah Bergerak Panggil Pengurus Parpol

Faizal Amiruddin, jurnalis Detik.com saat melapor ke Help Desk KPU Kota Tasikmalaya karena nama dia dan istrinya dicatut partai politik dan terdata di Sipol. Foto: Istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mulai melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) mulai kemarin Rabu 14 September 2022. 

Masyarakat yang merasa namanya dicatut diundang oleh KPU untuk kemudian dipertemukan dengan pihak Parpol. Kedua pihak dikonfrontasi terkait keanggotaannya di parpol.

"Proses klarifikasi tanggapan masyarakat ini akan dilakukan dalam 4 termin hingga Desember 2024 ini," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya, Undang G Permana, Kamis 15 September 2022.

Undang mengatakan di hari pertama kemarin klarifikasi tanggapan masyarakat ini ada 13 warga yang diundang dan dipertemukan dengan pihak Parpol.

BACA JUGA: Setelah Gagal Cirebon, Sekarang Giliran Pemuda 21 Tahun di Madiun Ditangkap Tim Cyber Diduga Hacker Bjorka

"Sesuai pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabs ahan dokumen persyaratan Parpol, masyarakat bisa mengajukan tanggapan atau sanggahan," terangnya.

Mekanisme ini menurut Undang, merupakan saluran bagi masyarakat yang keberatan atau memberi tanggapan terhadap persyaratan yang diajukan parpol, terutama terkait syarat keanggotaan.

Undang menjabarkan, dalam mekanisme ini KPU tidak bisa langsung mencoret warga yang merasa namanya dicatut, pencoretan atau menghapus nama warga yang dicatut hanya bisa dilakukan oleh parpol yang bersangkutan.

BACA JUGA: Eko Kuntadhi Mundur dari Ketua Relawan Ganjaris Setelah Diduga Hina Ustazah Imaz

"Perlu kami jelaskan bahwa memang Sipol ini adalah sistem informasi milik KPU. Tapi data anggota parpol itu dimasukkan atau diupload oleh parpol masing-masing. KPU tidak bisa langsung menghapus, harus oleh parpol yang bersangkutan," bebernya.

Saat mendaftarkan anggotanya di Sipol, ada 3 jenis data yang diunggah Parpol yaitu salinan e-KTP, salinan kartu tanda anggota (KTA) dan isian data pribadi.

"Jadi setelah klarifikasi ini KPU akan memberitahukan kepada pihak Parpol, kemudian nanti pihak Parpol yang akan menghapusnya," tambah Undang.

Sementara itu jalannya proses klarifikasi sendiri dilaksanakan secara bergiliran. 

BACA JUGA: Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Serangan Hacker Zaman Presiden SBY dengan Jokowi, Sebut-Sebut Bjorka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: