Soal Pencatutan Nama Warga oleh Partai Politik, KPU Kota Tasikmalaya Sudah Bergerak Panggil Pengurus Parpol

Soal Pencatutan Nama Warga oleh Partai Politik, KPU Kota Tasikmalaya Sudah Bergerak Panggil Pengurus Parpol

Faizal Amiruddin, jurnalis Detik.com saat melapor ke Help Desk KPU Kota Tasikmalaya karena nama dia dan istrinya dicatut partai politik dan terdata di Sipol. Foto: Istimewa--

Dirinya bersama rekan-rekannya yang dicatut pun langsung melaporkan ke Help Desk Verifikasi keanggotaan partai politik di Kota Tasikmalaya. 

"Saya langsung ke KPU meminta penjelasan dan bagimana cara untuk menghapus data kami di Sipol. Soalnya, kami tak merasa mendaftar jadi anggota partai manapun," terangnya. 

Hal senada dituturkan istri Faizal, Lusi Nurasiyah yang kaget saat diberitahukan suaminya bahwa namanya masuk dalam keanggotaan partai yang sama. 

Sehingga, rencananya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Kepolisian karena sudah mencuri identitas pribadi dengan memasukan sebagai anggota parpol. 

"Makanya, kata suami saya dan rekan jurnalis lainnya akan melaporkan kejadian ini ke kepolisian," tututnya. 

Hal serupa dialamj Nita Marlianti (32), istri jurnalis Kompas.com, Irwan Nugraha  yang mengaku tiba-tiba tercatat sebagai anggota Partai Hanura bersama suaminya di Sipol. 

Hal ini membuat khawatir dengan nasib pekerjan suaminya sebagai jurnalis yang selama ini dilarang menjasi anggota partai politik.

"Yah saya dan suami saya menjadi korban pencatutan," tutur Nita. 

Irwan Nugraha menandaskan, awalnya dia mengaku kaget saat mengecek NIK KTP-nya menggunakan aplikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"NIK KTP saya juga masuk sama istri. Saya kaget. Makanya saya lapor ke KPU," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqin langsung menerima laporan para jurnalis yang menjadi korban pencatutan parpol untuk kepentingan parpol dalam proses verifikasi saat ini. 

Bahkan, Ade menyebut terdapat seorang pegawai KPU Kota Tasikmalaya yang bernasib sama tercatat sebagai anggota salah satu parpol. 

"Ini akan diproses pengaduan keberatan warga melalui sistem Sipol ke KPU RI dan nantinya akan memerintahkan ke parpol itu untuk menghapus data para jurnalis dan keluarganya tersebut. Kami pun meminta kepada semua masyarakat untuk mengecek NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," jelasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: