Setelah Listrik 450 VA Dihapus, Pelanggan Pengguna Daya 900 VA Harus Naik ke 1.200 VA

Setelah Listrik 450 VA Dihapus, Pelanggan Pengguna Daya 900 VA Harus Naik ke 1.200 VA

Ilustrasi -Pixabay.com/Radar Lampung-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR menyatakan pemerintah dan DPR sepakat menghapus pelanggan listrik pengguna daya 450 VA. 

Menurutnya, masyarakat dari kelompok di bawah garis kemiskinan tidak bisa lagi menggunakan listrik 450 VA

Daya listrik pelanggan rumah tangga 450 VA nantinya akan dinaikkan menjadi 900 VA.

"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA," kata Said Abdullah, di gedung DPR, Selasa 14 September 2022. 

BACA JUGA: Mengenal Sosok Rasuna Said Tokoh yang Dipakai Google Doodle, Jurnalis yang Konsen Pada Hak-Hak Perempuan

BACA JUGA :Jawaban Pelaku Mutilasi Kucing Bikin Penyidik Sakit Kepala: Apakah di Dalam Kukum Peternakan, Ada Hukum Perzin

Kenaikan listrik golongan rumah tangga 450 VA itu juga akan diikuti pelanggan listrik 900 VA yang akan dinaikkan menjadi 1.200 VA

Kenaikan daya tersebut akan membuat permintaan listrik meningkat dan membuat kelebihan daya di PLN yang selama ini menjadi masalah dapat terserap.

"Kalau 450 VA naik ke 900 VA. Kita bela betul orang miskin. Jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya),” lanjutnya.

Said menambahkan penambahan daya untuk rumah tangga tersebut tidak dikenakan biaya, karena PT PLN membebaskan biaya penambahan daya bagi pelanggan listrik 450 VA.

BACA JUGA: Bayi Monyet Disiksa dengan Sadis di Tasik, Legislator PDIP dan PKS: Perlu Ada Perda Hewan yang Dilindungi

BACA JUGA: Live Indosiar, Malam ini Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U-20

"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA, kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran," jelas Said.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29/2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Listrik untuk Rumah Tangga telah ditentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: