Keren, Kerja Sama TNI-Polri Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Pelaku Pemilik Gudang sempat Kabur

Keren, Kerja Sama TNI-Polri Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Pelaku Pemilik Gudang sempat Kabur

TNI dan Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi di Lampung. -medialampung.co.id -

LAMPUNG UTARA, RADARTASIK.COM - Kerja sama TNI-Polri bongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite akhirnya terungkap.

Petugas dari anggota Kodim 0412/LU bersama Polres Lampung Utara (Lampura) tak menyia-nyiakan informasi dari masyarakat atas dugaan penimbunan BBM ini.

Awalnya Tim Kodim 0412/LU dan Polres Lampura pada Senin 12 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di salah satu rumah warga di desa tersebut.

Petugas gabungan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek gudang penyimpanan BBM di RT 03 RW 01 Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Yusuf Temui Korban Banjir di Jalan Galunggung, Instruksikan Dinas Terkait Segera Turun Tangan

BACA JUGA:Kabar Baik Buat Sopir Angkot di Kota Banjar, Pemkot Salurkan Bantuan BBM, Kapan?

Terungkapnya penimbunan BBM bersubsidi tersebut pada Senin 12 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Penimbunan BBM ini terbongkar oleh anggota Unit Intel Kodim 0412/LU dan anggota Polres Lampura. 

"Pelaku sempat melarikan diri saat Kapolres dan Dandim sedang di wawancara wartawan. Saat itu pelaku berpura-pura akan buang air kecil, tidak berselang lama para anggota sontak kaget bahwa pelaku tidak ada lagi di rumah maupun di sekitaran desa itu," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Mewakili Kapolres Lampura, Selasa 13 September 2022.

Pelaku pemilik gudang penimbunan minyak akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kota Tasikmalaya Masih Bebas dari Cacar Monyet

BACA JUGA:Bikin Marah Keluarga Besar TNI Karena Sebut TNI Seperti Gerombolan, Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR 

"Untuk sanksi nanti kita menunggu hasil dari penyidik, akan diterapkan pasal apa, karena pelaku belum dimintai keterangan," tegasnya.

Terkait usaha penimbunan minyak bersubsidi ini, pelaku sudah menjalankan operasinya sekitar tujuh atau delapan tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: