Divonis 7 Bulan 15 Hari, Terdakwa Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Langsung Bebas, Jaksa Pilih Banding

Divonis 7 Bulan 15 Hari, Terdakwa Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Langsung Bebas, Jaksa Pilih Banding

Terdakwa kasus hoaks ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' , Edy Mulyadi berpelukan dengan kerabat dan pendukungnya usai pembacaaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022. Foto: Rafi Adhi Pratama/Disway.id--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id