Divonis 7 Bulan 15 Hari, Terdakwa Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Langsung Bebas, Jaksa Pilih Banding
Terdakwa kasus hoaks ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' , Edy Mulyadi berpelukan dengan kerabat dan pendukungnya usai pembacaaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022. Foto: Rafi Adhi Pratama/Disway.id--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id