Tegas! 90 Ribu Honorer Satpol PP Kukuh Minta Diangkat Jadi PNS, Bukan PPPK
Ketum FKBPPPN Fadlun Abdilah saat Rapay Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR R, guna membahas keinginan 90 ribu anggota Satpol PP yang minta diangkat sebagai PNS. Foto tangkapan layar YouTube DPR RI--
JAKARTA, RADARTASIK. COM - Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, mendorong Komisi II DPR RI bisa bekerja cepat menghasilkan regulasi pengangkatan mereka menjadi PNS
Fadlun menyebut ada 90 ribu Satpol PP kukuh menolak jika dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami minta regulasi pengangkatan 90 ribu honorer Satpol PP menjadi PNS. PNS harga mati," kata Fadlun kepada JPNN.com, Rabu, 7 Agustus 2022.
BACA JUGA:Korupsi Bantuan Gerobak untuk UMKM, 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka
Dia menegaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Satpol PP adalah PNS, bukan status honorer atau PPPK. Namun, selama bertahun-tahun tidak ada perekrutan CPNS dari Satpol PP.
Menurut Fadlun, mereka bahu-membahu urunan untuk menyuarakan aspirasi Satpol PP menjadi PNS dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 6 September.
Oleh karena itu, dia berharap keinginan Satpol PP bisa dipenuhi pemerintah. "Regulasi yang kami minta adalah PNS. Entah itu Keppres atau apa, yang penting PNS," ujarnya.
BACA JUGA:KR Bunuh dan Perkosa Remaja Putri di Kebun Karet
BACA JUGA:Terungkap, Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Korban Pamit Keluar Sebentar
Dia menegaskan posisi homorer Satpol PP sangat krusial di daerah. Mereka selalu berada di garda terdepan mengamankan jalannya peraturan kepala daerah.
"Kami siap mencurahkan jiwa raga kami untuk negara. Saat ini kami meminta status PNS agar kami bisa meninggalkan keluarga dengan tenang," terangnya.
Sementara itu Komisi II DPR RI berjanji akan membentuk pansus untuk membahas permasalahan honorer yang melibatkan komisi lain di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com