KR Bunuh dan Perkosa Remaja Putri di Kebun Karet

KR Bunuh dan Perkosa Remaja Putri di Kebun Karet

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers kasus pembunuhan disertai pemerkosaan, Rabu 7 September 2022.-Foto: Fahrurrozi/radarlampung.co.id-

LAMPUNG, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menangkap KR, warga Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Pemuda tersebut ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap IT, seorang remaja putri berusia 15 tahun.

Jenazah remaja putri itu sendiri ditemukan di areal perkebunan karet Pesawaran pada Selasa 6 September 2022 lalu.

”Tim bekerja dengan keras dan berhasil mengungkap tersangka kurang dari 24 jam dari laporan korban hilang,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Lanjutkan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Nikita Mirzani terhadap Istri Juragan 99

Kombes Zahwani mengungkapkan hal itu saat konferensi pers bersama Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo di Mapolres setempat, Rabu 7 September 2022.

Dikatakan, tersangka KR baru mengenal korban sekitar satu bulan. Berdasar pengakuannya, ia awalnya hanya ingin memiliki ponsel IT.

Kemudian melukai leher IT dengan pecahan botol, ia juga mengintimi anak baru gede tersebut.

”Tersangka termotivasi ingin memiliki handphone korban. Dalam keadaan terdesak pelaku menghabisi korban dengan pecahan ini (botol) dan tersangka sempat menyetubuhi korban,” jelasnya.

BACA JUGA: Mahasiswa dan Polres Banjar Sasar Warga Kurang Mampu Bagikan Paket Sembako

Atas perbuatannya, KR akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman  pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun yang mengakibatkan kematian.

Kemudian Pasal  338 KUHP dan Pasal 76 serta Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

”Jadi Satreskrim Polres Pesawaran menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka KR. Karena korban anak di bawah umur, sehingga kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan di perkebunan karet Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada Selasa 6 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.disway.id