12 Poin Ini Kata Ibu Wali Kota Jangan Dilakukan Kades Termuda di Kota Banjar
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih saat melantik Fikri Aditya sebagai Kepala Desa PAW Karyamukti, Rabu 7 September 2022 di Aula Desa Karyamukti. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM - Wali Kota Hj Ade Uu Sukaesih melantik Fikri Aditya, sebagai Kepala Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman pada Rabu 7 September 2022.
Kepala desa termuda di Kota Banjar yang berusia 27 tahun ini, dilatik dalam Pengganti Antar Waktu (PAW).
Sebelumnya, Fikri Aditya mengungguli dua calon kepala desa PAW (pengganti antara waktu) lainnya, meraih suara terbanyak lebih dari 70 persen.
Fikri Aditya menggantikan Kepala Desa Karyamukti sebelumnya periode 2019-2025, Saepulloh yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Banjar Ajak Seluruh ASN Naik Sepeda ke Kantor
BACA JUGA:Mahasiswa dan Polres Banjar Sasar Warga Kurang Mampu Bagikan Paket Sembako
"Diharapkan dapat melanjutkan tugas dari kepala desa sebelumnya," kata Wali Kota Hj Ade Uu Sukaesih kepada wartawan.
Selain itu, wali kota berpesan kepada kepala desa yang baru dilantik untuk selalu mengingat 12 larangan yang tidak boleh dilakuka yang tertuang dalam Pasal 51 UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Misalnya, pada pasal ini (huruf A sampai L) dibahas bahwa kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum; hingga dilarang meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemkot Banjar Buka FGD Cari Solusi
BACA JUGA:Diduga Alami Rem Blong, Bus Budiman Jurusan Pangandaran-Cikarang Tabrak Tebing di Kota Banjar
"Masih banyak PR yang harus diselesaikan, salah satunya RKPDes, maka harus segera bekerja," ujarnya.
Sementara Kepala Desa PAW Karyamukti Fikri Aditya mengaku siap melanjutkan program kerja yang sudah dibentuk.
"Tidak ada hal secara khusus yang dilakukan, melainkan melanjutkan yang sudah ada. Diharapkan semua bisa membantu," harap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: