Uang Rupiah Pecahan 850.000 Tak Berlaku, Cara Menukarkannya Begini

Uang Rupiah Pecahan 850.000 Tak Berlaku, Cara Menukarkannya Begini

Bank Indonesia menarik dan mencabut Uang Rupiah pecahan 300.000 dan 800.000 dari peredaran.-BI-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bi cabut uang khusus kemerdekaan