Uang Rupiah Pecahan 850.000 Tak Berlaku, Cara Menukarkannya Begini

Uang Rupiah Pecahan 850.000 Tak Berlaku, Cara Menukarkannya Begini

Bank Indonesia menarik dan mencabut Uang Rupiah pecahan 300.000 dan 800.000 dari peredaran.-BI-

Sebelumnya, Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bi cabut uang khusus kemerdekaan