Biadab! dalam 3 Bulan, Guru SMP Cabuli 30 Siswinya

Biadab! dalam 3 Bulan, Guru SMP Cabuli 30 Siswinya

Ilustrasi Pencabulan --nst.com.my/FIN.co.id

BATANG, RADARTASIK.COM – Kelakuan seorang guru agama di SMP di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah sungguh biadab.

Dalam kurun waktu 3 bulan, guru agama tersebut mengaku melakukan tindakan tak bermoral kepada 13 siswinya.

"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," kata AKP Yorisa Prabowo, Selasa, 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ombudsman RI: Daripada Naikkan BBM, Lebih Baik Pertalite dan Solar untuk Motor dan Kendaraan Umum

Agus Mulyadi, oknum guru agama yang berusia 33 tahun telah mencabuli 30 siswinya sejak bulan Juni 2022 sampai Agustus 2022

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah ada tujuh keluarga korban melaporkan tindakan guru agama di SMP di Kecamatan Gringsing.

"Akan tetapi, pada hari ini (30/8) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," kata AKP Yorisa Prabowo, Selasa, 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Hari Ini Masih Ada Potensi Gelombang Tinggi, Nelayan dan Wisatawan di Pangandaran Diingatkan Lebih Hati-Hati

Pihak kepolisian meminta para korban tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi.

Dari hasil keterangan tersangka, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. 

Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.

BACA JUGA:Normalkah Tahi Lalat yang Membesar dan Terasa Nyeri Berdenyut?

Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id