Kabar Baik, Upah Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Kabar Baik, Upah Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Ilustrasi denda uang.-Tangkapanlayar Pixabay -

JAKARTA, RADARTASIK – Kabar baik untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta, bakal mendapat bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp600 ribu.  

Ada 16 juta pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per orang dan hanya dibayarkan satu kali. Untuk bantuan subsidi pekerja tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun.

Selain subsidi upah, pemerintah juga akan memberikan BLT dan subsidi tranportasi sebesar 2 persen kepada Pemerintah Daerah. 

Para pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan dalam rangka pengalihan BBM subsidi.

BACA JUGA:Muhamad Kholik, Pelaku Seni Kuda Lumping Pangandaran Terima Bantuan dari Wagub Jabar  

BACA JUGA:Lansia Dapat Bantuan Rutilahu dari Kemensos

“Bapak presiden juga menginstruksikan kami untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas mengenai pengalihan subsidi BBM yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022. 

“Ini juga nanti ibu menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” tambah Sri Mulyani.

Selain subsidi upah, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta penduduk atau penerima manfaat. 

BLT diberikan sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali yang akan dibayarkan per dua kali dengan anggaran total Rp12,4 triliun.

BACA JUGA:Jadwal, Link dan Cara Daftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah

BACA JUGA:BPBD Salurkan Bantuan Bahan Pokok ke Korban Bencana Longsor dan Banjir di Salawu

Selain BLT itu, pemerintah juga memberikan subsidi transportasi melalui Pemerintah Daerah sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun.

Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: